Kemenag Tarik Satu Mapel Soal Ujian Semesteran Berikut Penjelasan!!!
Kementerian Agama (Kemenag) langsung bertindak cepat. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag setempat untuk menarik soal mata pelajaran fikih tersebut dan memutuskan untuk mengulang ujiannya. Selain itu, Inspektur Jenderal Kemenag juga turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan soal. Penilaian akhir semestar (PAS) ganjil 2017-2018 dilaksanakan di madrasah dari tanggal 4-9 Desember 2017 untuk tingkat MTs dan MA. Adapun ujian susulan akan dilaksanakan pada 11 - 16 Desember 2017. Langkah ini ditempuh setelah Ditjen Pendidikan Islam mencermati soal tersebut. Kamaruddin menjelaskan, soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Lalu Siapa Yang menyusun Soal tersebut Lihat Disini
MGMP adalah organisasi guru mata pelajaran yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk memecahkan masalah pelaksanaan tugas guru sehari-hari di sekolah.
Kewenangan guru untuk menyusun soal ujian diatur dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Penjelasan Mapel Yang di tarik Kemenag adalah Lihat Disini
“Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya,” katanya. Kamaruddin mengatakan, implementasi kebijakan penyusunan soal ujian bisa bervariasi di masing-masing daerah.
Ada soal yang dibuat MGMP provinsi dan karenanya berlaku untuk satu provinsi. Ada juga soal yang disusun oleh MGMP Kabupaten/Kota yang berlaku untuk satu Kabupaten/Kota. “Adapun soal ujian fikih kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah ini disusun oleh MGMP provinsi,” terangnya. Selengkapnya Baca Disini
Sumber Utama
0 Response to "Kemenag Tarik Satu Mapel Soal Ujian Semesteran Berikut Penjelasan!!!"
Post a Comment