Tanggapan Mendikbud atas Tuntutan PGRI di Konkernas V PGRI
Beberapa hal penting yang di sampaikan Mendikbud menanggapi tuntutan PGRI dalam Konkernas V PGRI di Batam (3 Februari 2018)
- Pemerintah akan mengangkat Guru PNS secara bertahap dengan rumus jumlah pensiun + 50 % kurang lebih 100.000 s.d 150.000 guru per tahun.
- Kewajiban memgajar Guru tetap 24 jam perminggu tetapi bukan hanya tatap muka mengajar, melainkan juga mendidik yang di kompensasi/dihitung tatap muka. Beban kerja 8,5 jam/Hari.
- Tunjangan Profesi Guru / pengawas, tidak dipotong apabila guru ijin sakit hingga 14 hari.
- Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, tidak ada kewajiban mengikuti Diklat untuk mendapatkan NUKS/NUPKS, tidak wajib Workshop penguatan Pengawas. TPG nya tidak akan dihentikan diganti dengan TUKIN. Justru tunjangan kepala sekolah sebagai manajer ditingkatkan, bahkan mohon dukungan agar kepala sekolah dan Pengawas akan direncanakan jadi pegawai pusat.
- SIM PKB hanya untuk pendataan anggota KKG, MGMP, KKS, tidak ada hubungannya dengan TPG sama sekali.
- Mendikbud sangat prihatin atas meninggalnya Guru honorer Ahmad Budi Cahyono, saat ini sedang di investigasi dan menyerahkan secara hukum kepada polisi.
Mendikbud sedang mempertimbangkan utk kemungkinan mengangkat PNS istimewa/seperti anumerta, menjamin pendidikan anaknya hingga PT. Selengkapnya
0 Response to "Tanggapan Mendikbud atas Tuntutan PGRI di Konkernas V PGRI"
Post a Comment