Kepmendikbud 250/M/2019 tentang PBJ di Sekolah yang bersumber dari Dana BOS
Kepmendikbud 250/M/2019 tentang PBJ di Sekolah yang bersumber dari Dana BOS
Kepmendikbud 250/M/2019 tentang PBJ di Sekolah yang bersumber dari Dana BOS-Pada tanggal 9 Juli 2019, Mendikbud Muhadjir Effendy menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah. Kepmendikbud 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Di Sekolah yang Bersumber dari Dana BOS adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah dari dana Bantuan Operasional Sekolah dengan mekanisme dalam jaringan (daring) dilaksanakan melalui sistem pengadaan barang/jasa sekolah, perlu ditetapkan sistem informasi pengadaan barang di sekolah.
Kepmendikbud 250/M/2019 tentang PBJ di Sekolah yang bersumber dari Dana BOS |
Keputusan Mendikbud Nomor 250/M/2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah yang Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah berisi tentang:
Pengadaan barang/jasa di sekolah secara daring yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah).
SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam hal pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman umum pengadaan barang/jasa di sekolah melalui SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah dari dana Bantuan Operasional Sekolah dengan mekanisme dalam jaringan (daring) dilaksanakan melalui sistem pengadaan barang/jasa sekolah, perlu ditetapkan sistem informasi pengadaan barang di sekolah;
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA DI SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.
Pengadaan barang/jasa di sekolah secara daring yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah).
SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam hal pengadaan barang/jasa yang nilainya lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pedoman umum pengadaan barang/jasa di sekolah melalui SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
0 Response to "Kepmendikbud 250/M/2019 tentang PBJ di Sekolah yang bersumber dari Dana BOS"
Post a Comment