Pedoman Penyusunan dan Pengesahan KTSP (E-KTSP) T.P. 2020-2021
Pedoman Penyusunan dan Pengesahan KTSP SMA (E-KTSP) T.P. 2020-2021
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan. KTSP berfungsi sebagai acuan yang mengarahkan seluruh pemangku kepentingan untuk fokus pada pencapaian tujuan, dengan menerapkan aturan, prosedur, dan program, serta proses kegiatan yang dikembangkan bersama dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dan komite sekolah untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan lingkungan dalam menghadapi perubahan kehidupan di abad 21 yang dinamis. Pelaksanaan pengesahan KTSP disahkan oleh provinsi sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 61 Tahun 2014 ttg kurikulum tingkat satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sebagai upaya meningkatkan kualitas dokumen KTSP dan layanan pengesahan yang efektif dan efisien, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 pengesahan dokumen KTSP SMA Negeri dan Swasta Provinsi Jawa Tengah dilakukan melalui sistem aplikasi E-KTSP yang dapat diakses pada laman http://neraca.pdkjateng.go.id/ektsp .
Guna menjamin tercapainya tujuan penyusunan KTSP dalam proses pembelajaran, maka penyusunan KTSP agar dikoordinasikan oleh Pengawas Pembina pada masing-masing sekolah dengan berpedoman pada Permendikbud yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan (Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Penilaian, Standar Proses).
Tatacara penyusunan dan pengesahan KTSP tersebut diatur dalam Pedoman Penyusunan dan Pengesahan KTSP SMA Berbasis Elektronik (E-KTSP), dapat diunduh oleh masing-masing sekolah di sini.
Dasar Penerbitan E-KTSP
Dasar penerbitan pedoman penyusunan dan pengesahan dokumen KTSP berbasis elektronik (e-KTSP) ini adalah :
- Program Seratus Hari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
- Program Kerja Bidang Pembinaaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Tujuan Penerbitan E-KTSP
Tujuan diterbitkannya pedoman penyusunan dan pengesahan dokumen KTSP SMA berbasis elektronik (e-KTSP) ini adalah :
- Meningkatkan kualitas dokumen KTSP SMA.
- Meningkatkan kualitas layanan pengesahan KSTP.
- Meningkatkan keefektifan dan efisiensi proses pengesahan KTSP.
Ruang Lingkup E-KTSP
Ruang lingkup pedoman ini mencakup dua kegiatan yaitu:
- Prosedur Penyusunan Dokumen KTSP oleh Satuan Pendidikan yang terdiri dari penyusunan dokumen I, dokumen II (Silabus) dan dokumen III (RPP).
- Prosedur Pengesahan KTSP oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Pengguna Pedoman E-KTSP
Pengguna pedoman penyusunan dan pengesahan dokumen KTSP SMA berbasis elektronik (E-KTSP) adalah :
- Pengawas Sekolah;
- Kepala Sekolah;
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum;
- Tim Pengembang Kurikulum dalam TPMPS;
- Guru.
Lampiran E-KTSP SMA
0 Response to "Pedoman Penyusunan dan Pengesahan KTSP (E-KTSP) T.P. 2020-2021"
Post a Comment