Bukan Cuti Bersama, 2 Januari PNS Wajib Masuk Kerja!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama, sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja. Bagi yang nekad tidak masuk kerja, sudah ada sanksi yang telah menanti.

Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. "Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas," tegas Menteri Asman, di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan. 
Selengkapnya Baca Disini

Edaran Untuk PNS Tanggal 2 Januari PNS Wajib Masuk Kerja Lihat Disini!


Berita Terkait :



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bukan Cuti Bersama, 2 Januari PNS Wajib Masuk Kerja!"

Post a Comment

https://rawcdn.githack.com/julichansaputro/Agushery/c4e36c5e11918664c0f7321b6b38d0f906fe4308/agus hery.js https://raw.githack.com/julichansaputro/Agushery/master/agus hery.js