Pemberian Insentif Guru Non PNS Kemenag
Pemberian Insentif Guru Non PNS Kemenag - Merupakan informasi sesuai Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Diterbitkannya KMA Insentif Bulanan Guru Bukan PNS tentunya menjadi kabar baik bagi semua guru Non-PNS Kemenag.
Adanya insentif guru non pns kemenag ini untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan bagi guru bukan PNS pada Kementreian Agama, perlu diberikan Insentif.
Bahwa berdasarkan pertimabangan-pertimbanag sebagaiamana untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah maka Kemenag tetapkan Insentif bulanan bagi Guru Non PNS.
Biaya Insentif Guru Non PNS Kemenag 2018
Kemenag terbitkan KMA Insentif bertujuan untuk mengatur tentang pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu / bulan. Guru yang mendapatkan insentif adalah guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kemenag.
Adapaun besaran biaya Guru Non PNS Kemenag yang akan dapat insentif bulanan terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapatkan insentif sebesar Rp250. 000.
Selain itu menurut informasi bahwa guru madrasah bukan-PNS yang belum sertifikasi cukup banyak yaitu berkisar 241 ribu guru di seluruh Indonesia. Jadi masih banyak guru non pns kemenag yang akan menerima dana insentif. Nah, apabila guru madrasah perbulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru selama 1 tahun mendapatkan Rp3.000.000 (tiga juta). Sedangkan untuk mekanisme pemberian insentif guru madrasah akan dilakukan melalui rekening Bapak/ibu.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Surat Edaran Kementerian Agama tentang Insentif Guru Non PNS dapat anda unduh dibawah ini:
Download Surat Edaran Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama DISINI
Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengeni dana Pemberian Insentif Guru Non PNS Kemenag 2018, Semoga dapat bermanfaat
0 Response to "Pemberian Insentif Guru Non PNS Kemenag"
Post a Comment