Permendikbud No 13 Tahun 2018 Tentang Akreditasi SD dan Paud
Saturday, 2 February 2019
Akreditasi PAUD / SisPenA,
Aplikasi Skor Akreditasi,
Juknis Akreditasi
Edit
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Permendikbud No 13 Tahun 2018 Tentang Akreditasi SD dan Paud |
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
- Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
- Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
- Badan Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut BAN adalah BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF.
- Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN-S/M Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan Akreditasi.
- Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN PAUD dan PNF dalam pelaksanaan Akreditasi.
- Badan Akreditasi Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN Provinsi adalah BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF
0 Response to "Permendikbud No 13 Tahun 2018 Tentang Akreditasi SD dan Paud"
Post a Comment