JUKNIS DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB).
- Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
(1) Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- identitas peserta didik;
- identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional;
- pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
- daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.
(1) Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas :
- Spesifikasi kertas; dan
- Spesifikasi bingkai.
(2) Spesifikasi kertas Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
JUKNIS DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Download
0 Response to "JUKNIS DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018 "
Post a Comment