SK Kepanitiaan Persiapan Akreditasi 2019 - Infoguru22

SK Kepanitiaan Persiapan Akreditasi 2019

SK Kepanitiaan Persiapan Akreditasi 2019 - Akreditasi sekolah/madrasah merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Akeditasi Sekolah dan Madrasah yang bersumber dapat Pedoman kegiatan Akreditasi Tahun 2018 dari BAN S/M. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat (22).  Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah Tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah luar biasa (SLB), satuan pendidikan kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
SK Kepanitiaan Persiapan Akreditasi 2019

SK Kepanitiaan Persiapan Akreditasi 2019

Download Juga :
PANDUAN APLIKASI SIAGA.pdf 
SPK BOS MA.docx 
SPK BOS MTs.docx

SPK BOS MI.docx


Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP yang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi meliputi:
  1. standar isi;
  2. standar proses;
  3. standar kompetensi lulusan;
  4. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. standar sarana dan prasarana;
  6. standar pengelolaan;
  7. standar pembiayaan; dan
  8. standar penilaian pendidikan.

Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.  Pada pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.

Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SK Kepanitiaan Persiapan Akreditasi 2019 - Infoguru22"

Post a Comment

https://rawcdn.githack.com/julichansaputro/Agushery/c4e36c5e11918664c0f7321b6b38d0f906fe4308/agus hery.js https://raw.githack.com/julichansaputro/Agushery/master/agus hery.js