Permenristekdikti Tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi
Permenristekdikti Tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin berprestasi yang selanjutnya disebut Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi.
- Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
- Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang ditanggung setiap Mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
- Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Permenristekdikti Tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi |
Juknis Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi
Permenristekdikti no. 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi
Semoga Permen kdikti Tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi dapat bermanfaat untuk bapak ibu guru dalam memberikan informasi kepada anak didik nya
0 Response to "Permenristekdikti Tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi"
Post a Comment