Contoh SK Penujukan Bendahara Pembangunan Rehab Sekolah
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 3 TARUB
Alamat : Jalan Madukoro No 01 Desa Tarub Kode POS 58191
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 3 TARUB
KECAMATAN TAWANGHARJO KABUPATEN GROBOGAN
NOMOR : 421.2/46 /2019
TENTANG
PENGANGKATAN BENDAHARA PEMBANGUNAN REHAB GEDUNG SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI 3 TARUB
KECAMATAN TAWANGHARJO KABUPATEN GROBOGAN
TAHUN ANGGARAN 2019
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI 3 TARUB
Menimbang :
1. Dalam
rangka penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun Pemerintah
telah mengembangkan Program Rehabilitasi Sekolah bagi SD tahun Anggaran 2019
melalui DAK (Dana Alokasi Khusus).
2. Bahwa
untuk menunjang kelancaran akuntabilitas Pelaksanaan Rehab dan Pengadaan sarana
sekolah SDN 3 Tarub perlu dibentuk Panitia Pelaksana.
Mengingat :
1.
Undang-Undang
No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang
No. 32 tentang Pemerintah Daerah.
3. Keputusan
Mendiknas No. 044/U/2002 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Pengelola
Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi tahun Anggaran 2005.
4. Peraturan
Mendiknas No. 150/K/2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Umum
(DAK) Bidang pendidikan tahun anggaran 2019.
5. Surat
Edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 1591/C/KU/2006
perihal Tata Cara Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2019.
6.
Surat
Edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 1591/C/KU/2006
perihal Tata Cara Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2019.
7. Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan No. 1 tahun 2008 tentang APBD Kabupaten Grobogan
8.
Hasil
Rapat tanggal 12 Juni 2019 Komite Sekolah, Tokoh Masyarakat, Dewan Guru dan
Kepala Sekolah SDN 3 Tarub Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Menetapkan
saudara/saudari tersebut dibawah ini:
Nama :
AGUS HERY SUSANTO,S.Pd
NIP : 19881025 201101 1
003
Pangkat/Gol. :
Penata Muda TK I / IIIb
Jabatan :
Guru Pertama
Alamat :
Desa Bandungharjo RT 07 RW 02
Kedua :Bendahara sebagaimana
butir pertama diatas berfungsi sebagaipengelola anggaran Program Pembangunan
Rehab Gedung Sekolah.
Ketiga : Bendahara Pembangunan Rehab
Gedung Sekolah tersebutdengan masa tugas sampai dengan selesainya Pembangunan
Rehab tersebut diatas.
Keempat : Semua biaya yang timbul akibat Surat Keputusan
ini dibebankan kepada SDN 3 Tarub.
Kelima :Surat Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan danapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tawangharjo
Pada
tanggal : 12 Juni 2019
Kepala SD Negeri 3
Tarub
L. Endang Sri
Suciati,S.Pd
NIP.
19640107 198304 2 001
0 Response to "Contoh SK Penujukan Bendahara Pembangunan Rehab Sekolah"
Post a Comment