Buku Pedoman Angka Kredit Jabatan Guru
Buku Pedoman Angka Kredit Jabatan Guru
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya dibedakan menjadi tiga, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru Bimbingan Konseling.
Profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Download Buku Pedoman Angka Kredit Jabatan Guru |
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Pentingnya Angka Kredit Guru
Guru adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jenjang jabatan fungsional guru dari terendah sampai dengan tertinggi adalah sebagai berikut.
Guru Pertama
Guru Muda
Guru Madya
Guru Utama
Sedangkan Jenjang pangkat guru untuk setiap jabatan adalah sebagai berikut.
- Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
- Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional guru didasarkan pada jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jabatan.
Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Angka Kredit dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya.
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya. Kegiatan ini mencakup lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif
Untuk itu. guru yang akan menaiikkan jabatan fungsionalnya melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus memahami tentang aturan yang terkait dengan angka kredit guru.
Untuk dapat melihat secara lengkap angka kredit guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), silakan Bapak/Ibu Guru download Buku Pedoman Angka Kredit Guru terbaru dengan klik link di bawah ini.
Demikian informasi mengenai buku pedoman angka kredit guru terbaru. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Buku Pedoman Angka Kredit Jabatan Guru"
Post a Comment