Jenis Tagihan Peserta Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi

Jenis Tagihan Peserta Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi

Jenis Tagihan Peserta Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi.PKP Berbasis Zonasi adalah kegiatan proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa. Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP), merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Jenis Tagihan Peserta Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi
Jenis Tagihan Peserta Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi

Pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi dilakukan secara tatap muka dengan pola In-On-In, dimana kegiatan pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan secara mandiri.

Kegiatan In-Service Learning
Kegiatan In-Service Learning (In) adalah pembelajaran melalui kegiatan tatap muka antara peserta dengan Guru Inti (GI) sebagai fasilitator. Pada kegiatan In, peserta dan fasilitator akan melakukan pertemuan tatap muka di pusat zona atau tempat kegiatan yang telah ditetapkan. Selama kegiatan ini, partisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh fasilitator sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan PKP Berbasis Zonasi. Hasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta.

Kegiatan On-the-Job Learning
  1. Kegiatan On-the-Job Learning (On) adalah kelanjutan proses pembelajaran dari kegiatan In. Pada tahap On, peserta melakukan pendalaman materi dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan pada saat In.
  2. Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah tiap-tiap peserta selama sekitar 1 minggu atau setara dengan 10 jam pelajaran, dengan asumsi 2JP/hari. Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan On.
  3. Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran menggunakan pola 82 Jam Pelajaran (JP) @45 menit.


Tujuan Program PKP Berbasis Zonasi:
Secara umum tujuan PKP Berbasis Zonasi adalah meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).

Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi:
  1. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya
  2. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya
  3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik
  4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.


Tujuan PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut:
  1. Mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta.
  3. Memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru.
  4. Memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap program peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan.
  5. Memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.


Tagihan Peserta PKP Berbasis Zonasi
Program PKP merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Berikut ini beberapa tagihan peserta PKP Berbasis Zonasi dapay di unduh di sini

DOWNLOAD

Demikian Jenis Tagihan Peserta Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi dapat berguna bapak ibu dalam mengerjakan tugas apa atau tagihan selama Diklat PKP.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jenis Tagihan Peserta Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi"

Post a Comment

https://rawcdn.githack.com/julichansaputro/Agushery/c4e36c5e11918664c0f7321b6b38d0f906fe4308/agus hery.js https://raw.githack.com/julichansaputro/Agushery/master/agus hery.js