Perhitungan Jam Mengajar Guru SMA SMK

Perhitungan Jam Mengajar Guru SMA SMK

GURU adalah pendidik profesional. Tugas utamanya mendidik, mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta  didik pada berbagai jenjang pendidikan formal. Yakni, mulai PAUD, pendidikan  dasar, hingga pendidikan menengah.

Secara umum, menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru yang merangkap sebagai wali kelas, guru mata pelajaran memiliki tugas utama untuk mendidik,  mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta  didik. Di samping itu, guru juga mendapat tugas tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.


Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yang terdiri dari merencanakan pembimbingan, melaksanakan pembimbingan, menilai hasil pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat  pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan  beban kerja guru . 

Beban kerja tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler,  dan ekstrakurikuler pada satuan  pendidikan dan/atau di luar lingkungan satuan  pendidikan.

Tugas pokok

Seorang guru memiliki beban kerja sebanyak 40 jam per minggu. Ini terdiri atas 37,5  jam kerja efektif, dan 2,5 jam istirahat. Dalam praktiknya, pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, dan paling banyak 40  jam.

Untuk tugas melakukan pembimbingan, seorang guru BK dan guru Teknologi Informasi  dan Komunikasi (TIK) harus melakukan pembimbingan paling sedikit lima rombongan belajar per tahun.

Tugas tambahan

Penetapan tugas tambahan  dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan tetap  mempertimbangkan struktur kurikulum, jumlah  rombongan belajar, dan jumlah guru atau peserta didik.

Tugas tambahan yang melekat  pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan  beban kerja guru meliputi posisi sebagai berikut:


  1. wakil kepala satuan pendidikan;
  2. ketua program keahlian satuan pendidikan;
  3. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
  5. pembimbing khusus pada satuan  pendidikan yang menyelenggarakan  pendidikan inklusif atau pendidikan  terpadu; atau
  6. tugas tambahan selain huruf a sampai  dengan huruf e yang terkait dengan  pendidikan di satuan pendidikan.

Ketentuan yang terdapat pada huruf a sampai dengan huruf d, perlakuannya berbeda antara guru mata pelajaran dan guru BK atau guru TIK. Seorang guru mata pelajaran yang mendapat tugas tambahan seperti di atas, dihitung sejajar dengan 12 jam tatap muka. Sedangkan untuk guru BK atau TIK, ekuivalen dengan membimbing 80 peserta didik. Jika semua ketentuan tadi dipenuhi, pelaksanaan tugas baru dapat dikategorikan memenuhi beban kerja, setara dengan melaksanakan pembelajaran atau  pembimbingan.
Perhitungan Jam Mengajar Guru SMK
Perhitungan Jam Mengajar Guru SMA SMK

Bagi guru yang melaksanakan tugas pada sekolah inklusi (huruf e), jika ia seorang guru bidang studi, maka tugas melakukan pembimbingannya dianggap setara dengan 6 kali tatap muka. Sedangkan untuk guru BK dan TIK, membimbing paling banyak 40 peserta didik. Jika ketentuan tersebut dipenuhi, baru dapat dikatakan seorang guru memenuhi ketentuan tentang beban kerja.

Pembelajaran atau pembimbingan yang  dilaksanakan oleh guru pendidikan  khusus, layanan  khusus, guru berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas dasar  pertimbangan kepentingan nasional dapat  diakui sebagai pemenuhan beban kerja  dalam melaksanakan pembelajaran atau  pembimbingan.

Ekuivalen dengan  pelaksanaan pembelajaran  atau pembimbingan dan  merupakan bagian dari  pemenuhan beban kerja  selama 40 jam dalam 1  minggu pada Satminkal, termasuk waktu istirahat 2,5  jam.

Jumlah jam kerja

Jumlah jam kerja per minggu adalah 40 jam (@ 60 menit) per minggu. Ini sudah termasuk waktu  istirahat setengah jam per hari. Ketentuan ini berlaku pada seluruh satuan  pendidikan. Jam kerja sebanyak itu sudah mencakup aktivitas 5 M, yaitu merencanakan, melaksanakan (tatap muka),  menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan pada Satminkal.

Jumlah 24 jam tatap muka (JTM) tetap menjadi persyaratan untuk pemberian TPG. Tetapi,  pemenuhannya dapat ditempuh melalui beberapa cara, yaitu:

  • Pelaksanaan sesuai beban kurikulum
  • pelaksanaan tugas tambahan yang dapat di-ekuivalen-kan

Khusus untuk kondisi dimana pada sebuah satuan pendidikan hanya terdapat satu guru mata pelajaran tertentu, dan tidak dapat memenuhi 24  JTM meskipun telah mendapatkan tugas tambahan, maka guru yang bersangkutan tetap mendapatkan TPG sepanjang memenuhi jam kerja.
PKB

Guru wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam rangka pengembangan kapasitasnya sebagai guru. Pelaksanaan PKB merupakan bagian dari tuntutan pemenuhan beban kerja 40 jam per minggu. Kegiatan PKB dapat dilaksanakan di sekolah/madrasah atau di luar sekolah/madrasah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas kedinasan guru

Guru dapat diberikan tugas kedinasan. Tugas kedinasan dimaksud dapat dihitung sebagai pemenuhan beban kerja 40 jam per minggu.

Ketentuan khusus 

Ketentuan khusus bagi guru pendidikan khusus, guru pendidikan layanan khusus, guru berkeahlian khusus, guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbanangan kepentingan nasional:

Pelaksanaan  Pembelajaran atau   pembimbingan pada  Satminkal dapat diakui sebagai pemenuhan 24 JTM. Pemenuhan beban kerja guru pada angka 1 - 3 dibuktikan dengan surat  keputusan dari kepala Dinas atau Kantor Kemenag dan dilaporkan kepada  Menteri sesuai dengan kewenangannya. Pemenuhan beban kerja guru pada angka 4 dibuktikan dengan surat  keputusan Menteri. Guru pada angka 1- 4 tetap mendapatkan TPG. 


Secara sederhana dapat disimpulkan, bahwa ketentuan mengenai jam tambahan guru adalah paling sedikit mengampu 5 rombel dengan jumlah peserta didik 32 - 40 orang per rombel. Ekuivalen juga dengan kegiatan membimbing paling sedikit 160 peserta didik.

Ketentuan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja itu diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang  bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan.


Lampiran Perhitungan Jam Mengajar Guru SMA SMK

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perhitungan Jam Mengajar Guru SMA SMK"

Post a Comment

https://rawcdn.githack.com/julichansaputro/Agushery/c4e36c5e11918664c0f7321b6b38d0f906fe4308/agus hery.js https://raw.githack.com/julichansaputro/Agushery/master/agus hery.js