Perhitungan Jam Mengajar Guru SMA SMK
Perhitungan Jam Mengajar Guru SMA SMK
GURU adalah pendidik profesional. Tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan formal. Yakni, mulai PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Secara umum, menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru yang merangkap sebagai wali kelas, guru mata pelajaran memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Di samping itu, guru juga mendapat tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yang terdiri dari merencanakan pembimbingan, melaksanakan pembimbingan, menilai hasil pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru .
Beban kerja tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dan/atau di luar lingkungan satuan pendidikan.
Tugas pokok
Seorang guru memiliki beban kerja sebanyak 40 jam per minggu. Ini terdiri atas 37,5 jam kerja efektif, dan 2,5 jam istirahat. Dalam praktiknya, pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, dan paling banyak 40 jam.
Untuk tugas melakukan pembimbingan, seorang guru BK dan guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) harus melakukan pembimbingan paling sedikit lima rombongan belajar per tahun.
Tugas tambahan
Penetapan tugas tambahan dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan tetap mempertimbangkan struktur kurikulum, jumlah rombongan belajar, dan jumlah guru atau peserta didik.
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru meliputi posisi sebagai berikut:
Ketentuan yang terdapat pada huruf a sampai dengan huruf d, perlakuannya berbeda antara guru mata pelajaran dan guru BK atau guru TIK. Seorang guru mata pelajaran yang mendapat tugas tambahan seperti di atas, dihitung sejajar dengan 12 jam tatap muka. Sedangkan untuk guru BK atau TIK, ekuivalen dengan membimbing 80 peserta didik. Jika semua ketentuan tadi dipenuhi, pelaksanaan tugas baru dapat dikategorikan memenuhi beban kerja, setara dengan melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Bagi guru yang melaksanakan tugas pada sekolah inklusi (huruf e), jika ia seorang guru bidang studi, maka tugas melakukan pembimbingannya dianggap setara dengan 6 kali tatap muka. Sedangkan untuk guru BK dan TIK, membimbing paling banyak 40 peserta didik. Jika ketentuan tersebut dipenuhi, baru dapat dikatakan seorang guru memenuhi ketentuan tentang beban kerja.
Pembelajaran atau pembimbingan yang dilaksanakan oleh guru pendidikan khusus, layanan khusus, guru berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional dapat diakui sebagai pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan dan merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu pada Satminkal, termasuk waktu istirahat 2,5 jam.
Jumlah jam kerja
Jumlah jam kerja per minggu adalah 40 jam (@ 60 menit) per minggu. Ini sudah termasuk waktu istirahat setengah jam per hari. Ketentuan ini berlaku pada seluruh satuan pendidikan. Jam kerja sebanyak itu sudah mencakup aktivitas 5 M, yaitu merencanakan, melaksanakan (tatap muka), menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan pada Satminkal.
Jumlah 24 jam tatap muka (JTM) tetap menjadi persyaratan untuk pemberian TPG. Tetapi, pemenuhannya dapat ditempuh melalui beberapa cara, yaitu:
Khusus untuk kondisi dimana pada sebuah satuan pendidikan hanya terdapat satu guru mata pelajaran tertentu, dan tidak dapat memenuhi 24 JTM meskipun telah mendapatkan tugas tambahan, maka guru yang bersangkutan tetap mendapatkan TPG sepanjang memenuhi jam kerja.
PKB
Guru wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam rangka pengembangan kapasitasnya sebagai guru. Pelaksanaan PKB merupakan bagian dari tuntutan pemenuhan beban kerja 40 jam per minggu. Kegiatan PKB dapat dilaksanakan di sekolah/madrasah atau di luar sekolah/madrasah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas kedinasan guru
Guru dapat diberikan tugas kedinasan. Tugas kedinasan dimaksud dapat dihitung sebagai pemenuhan beban kerja 40 jam per minggu.
Ketentuan khusus
Ketentuan khusus bagi guru pendidikan khusus, guru pendidikan layanan khusus, guru berkeahlian khusus, guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbanangan kepentingan nasional:
Pelaksanaan Pembelajaran atau pembimbingan pada Satminkal dapat diakui sebagai pemenuhan 24 JTM. Pemenuhan beban kerja guru pada angka 1 - 3 dibuktikan dengan surat keputusan dari kepala Dinas atau Kantor Kemenag dan dilaporkan kepada Menteri sesuai dengan kewenangannya. Pemenuhan beban kerja guru pada angka 4 dibuktikan dengan surat keputusan Menteri. Guru pada angka 1- 4 tetap mendapatkan TPG.
Secara sederhana dapat disimpulkan, bahwa ketentuan mengenai jam tambahan guru adalah paling sedikit mengampu 5 rombel dengan jumlah peserta didik 32 - 40 orang per rombel. Ekuivalen juga dengan kegiatan membimbing paling sedikit 160 peserta didik.
Ketentuan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja itu diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan.
Lampiran Perhitungan Jam Mengajar Guru SMA SMK
GURU adalah pendidik profesional. Tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan formal. Yakni, mulai PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Secara umum, menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, guru yang merangkap sebagai wali kelas, guru mata pelajaran memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Di samping itu, guru juga mendapat tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yang terdiri dari merencanakan pembimbingan, melaksanakan pembimbingan, menilai hasil pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru .
Beban kerja tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dan/atau di luar lingkungan satuan pendidikan.
Tugas pokok
Seorang guru memiliki beban kerja sebanyak 40 jam per minggu. Ini terdiri atas 37,5 jam kerja efektif, dan 2,5 jam istirahat. Dalam praktiknya, pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, dan paling banyak 40 jam.
Untuk tugas melakukan pembimbingan, seorang guru BK dan guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) harus melakukan pembimbingan paling sedikit lima rombongan belajar per tahun.
Tugas tambahan
Penetapan tugas tambahan dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dengan tetap mempertimbangkan struktur kurikulum, jumlah rombongan belajar, dan jumlah guru atau peserta didik.
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru meliputi posisi sebagai berikut:
- wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan pendidikan;
- kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Ketentuan yang terdapat pada huruf a sampai dengan huruf d, perlakuannya berbeda antara guru mata pelajaran dan guru BK atau guru TIK. Seorang guru mata pelajaran yang mendapat tugas tambahan seperti di atas, dihitung sejajar dengan 12 jam tatap muka. Sedangkan untuk guru BK atau TIK, ekuivalen dengan membimbing 80 peserta didik. Jika semua ketentuan tadi dipenuhi, pelaksanaan tugas baru dapat dikategorikan memenuhi beban kerja, setara dengan melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Perhitungan Jam Mengajar Guru SMA SMK |
Bagi guru yang melaksanakan tugas pada sekolah inklusi (huruf e), jika ia seorang guru bidang studi, maka tugas melakukan pembimbingannya dianggap setara dengan 6 kali tatap muka. Sedangkan untuk guru BK dan TIK, membimbing paling banyak 40 peserta didik. Jika ketentuan tersebut dipenuhi, baru dapat dikatakan seorang guru memenuhi ketentuan tentang beban kerja.
Pembelajaran atau pembimbingan yang dilaksanakan oleh guru pendidikan khusus, layanan khusus, guru berkeahlian khusus, dan guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional dapat diakui sebagai pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan dan merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu pada Satminkal, termasuk waktu istirahat 2,5 jam.
Jumlah jam kerja
Jumlah jam kerja per minggu adalah 40 jam (@ 60 menit) per minggu. Ini sudah termasuk waktu istirahat setengah jam per hari. Ketentuan ini berlaku pada seluruh satuan pendidikan. Jam kerja sebanyak itu sudah mencakup aktivitas 5 M, yaitu merencanakan, melaksanakan (tatap muka), menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan pada Satminkal.
Jumlah 24 jam tatap muka (JTM) tetap menjadi persyaratan untuk pemberian TPG. Tetapi, pemenuhannya dapat ditempuh melalui beberapa cara, yaitu:
- Pelaksanaan sesuai beban kurikulum
- pelaksanaan tugas tambahan yang dapat di-ekuivalen-kan
Khusus untuk kondisi dimana pada sebuah satuan pendidikan hanya terdapat satu guru mata pelajaran tertentu, dan tidak dapat memenuhi 24 JTM meskipun telah mendapatkan tugas tambahan, maka guru yang bersangkutan tetap mendapatkan TPG sepanjang memenuhi jam kerja.
PKB
Guru wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam rangka pengembangan kapasitasnya sebagai guru. Pelaksanaan PKB merupakan bagian dari tuntutan pemenuhan beban kerja 40 jam per minggu. Kegiatan PKB dapat dilaksanakan di sekolah/madrasah atau di luar sekolah/madrasah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas kedinasan guru
Guru dapat diberikan tugas kedinasan. Tugas kedinasan dimaksud dapat dihitung sebagai pemenuhan beban kerja 40 jam per minggu.
Ketentuan khusus
Ketentuan khusus bagi guru pendidikan khusus, guru pendidikan layanan khusus, guru berkeahlian khusus, guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbanangan kepentingan nasional:
Pelaksanaan Pembelajaran atau pembimbingan pada Satminkal dapat diakui sebagai pemenuhan 24 JTM. Pemenuhan beban kerja guru pada angka 1 - 3 dibuktikan dengan surat keputusan dari kepala Dinas atau Kantor Kemenag dan dilaporkan kepada Menteri sesuai dengan kewenangannya. Pemenuhan beban kerja guru pada angka 4 dibuktikan dengan surat keputusan Menteri. Guru pada angka 1- 4 tetap mendapatkan TPG.
Secara sederhana dapat disimpulkan, bahwa ketentuan mengenai jam tambahan guru adalah paling sedikit mengampu 5 rombel dengan jumlah peserta didik 32 - 40 orang per rombel. Ekuivalen juga dengan kegiatan membimbing paling sedikit 160 peserta didik.
Ketentuan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja itu diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan.
Lampiran Perhitungan Jam Mengajar Guru SMA SMK
0 Response to "Perhitungan Jam Mengajar Guru SMA SMK"
Post a Comment