SE Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP
SE Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP |
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan l(ebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proscs Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pcmbelajaran, langkah-langkah (kegiatarr) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessmenf) yang u,ajib dilaksanakan oleh guru, sednngkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, l(elompok Kerja Guru/Musyau,arah Guru Matar Pelajaran (KI(G/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format IIPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang rclah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat puln disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Dengan adanya edaran ini maka di himbau agar masing masing guru mulai semester 2 ini bisa membuat penyederhanaan RPP di setiap jenjang.
0 Response to "SE Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP"
Post a Comment