PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS)
PENYELENGGARA
Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).
PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) |
SASARAN
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:
- memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
- memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
- memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
- Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS.
PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS) File PDF
FORMAT DAN SISTEMATIKA NASKAH BEST PRACTICE KEPALA SEKOLAH BISA DI LIHAT PADA FILE INI
0 Response to "PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH (UKKS)"
Post a Comment