Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018
Dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan; memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018 |
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tahapan yang diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh 1) Kepala Satuan Pendidikan; 2) Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan 3) Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut dapat di unduh di sini. Juknis_Pengelolaan_NUPTK_2018
0 Response to "Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018"
Post a Comment