Kebijakan Jabatan Fungsional di Pemerintah Prov
BKD Provinsi melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Sub Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional, mengadakan Sosialisasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional serta tatacara penilaian angka kredit bagi Pejabat Fungsional dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya disampaikan reformasi ketentuan perundang-undangan, sebagai langkah awal (starting point) yang dilakukan yaitu reformasi perundang-undangan bidang SDM aparatur dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan pasal 10 disebutkan bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Guna menjalankan fungsi tersebut maka ASN terbagi ke dalam 3 (tiga) kelompok jabatan meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi (Administrator, Pengawas, dan Pelaksana) dan jabatan fungsional. Sedangkan implementasi fungsi pegawai ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN, diantaranya adalah instansi pemerintah diharuskan untuk melaksanakan pembinaan karier PNS yang diarahkan untuk membentuk PNS yang profesional. Profesionalisme inilah yang pada akhirnya menjadi modal dasar bagi pegawai ASN dalam upaya mewujudkan birokrasi yang berdaya guna dan berhasil guna. Salah satu upaya untuk membentuk PNS yang professional dimaksud yaitu dengan mengembangkan jabatan fungsional.
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, semakin menegaskan kedudukan jabatan fungsional pada instansi pemerintah agar jabatan fungsional menjadi profesi inti, sehingga ke depan tidak hanya sebagai alternative karier yang prospektif tetapi juga menjadi pilihan karier yang prospektif bagi PNS dimana karakteristiknya bersifat mandiri, mengedepankan keahlian dan keterampilan tertentu yang dianggap cenderung sepi perminatan dan masih belum berfungsi secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tupoksi di SKPD.
Kemudian, apabila dicermati lebih lanjut kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang ASN dan PP Manajemen PNS diatur secara jelas dan tegas, dimana jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jadi dengan demikian, posisi dan peran dari jabatan fungsional ini strategis sebagai kelompok jabatan yang berfungsi mendukung optimalisasi pelaksanaan tupoksi pada instansi pemerintah, pelayanan masyakarat dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit atau yang disingkat “PAK” merupakan hasil akhir dari proses penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional berdasarkan pada Penilaian Prestasi Kinerja pegawai yang dapat dikonversikan menjadi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). Dimana unsur dalam PAK yang dapat dinilaikan terdiri dari Unsur Utama (Pendidikan, Tupoksi, dan Pengembangan Profesi) dan Unsur Penunjang (jumlahnya terbatas secara prosentase).
Dalam sambutannya disampaikan reformasi ketentuan perundang-undangan, sebagai langkah awal (starting point) yang dilakukan yaitu reformasi perundang-undangan bidang SDM aparatur dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan pasal 10 disebutkan bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Guna menjalankan fungsi tersebut maka ASN terbagi ke dalam 3 (tiga) kelompok jabatan meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi (Administrator, Pengawas, dan Pelaksana) dan jabatan fungsional. Sedangkan implementasi fungsi pegawai ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN, diantaranya adalah instansi pemerintah diharuskan untuk melaksanakan pembinaan karier PNS yang diarahkan untuk membentuk PNS yang profesional. Profesionalisme inilah yang pada akhirnya menjadi modal dasar bagi pegawai ASN dalam upaya mewujudkan birokrasi yang berdaya guna dan berhasil guna. Salah satu upaya untuk membentuk PNS yang professional dimaksud yaitu dengan mengembangkan jabatan fungsional.
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, semakin menegaskan kedudukan jabatan fungsional pada instansi pemerintah agar jabatan fungsional menjadi profesi inti, sehingga ke depan tidak hanya sebagai alternative karier yang prospektif tetapi juga menjadi pilihan karier yang prospektif bagi PNS dimana karakteristiknya bersifat mandiri, mengedepankan keahlian dan keterampilan tertentu yang dianggap cenderung sepi perminatan dan masih belum berfungsi secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tupoksi di SKPD.
Kemudian, apabila dicermati lebih lanjut kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang ASN dan PP Manajemen PNS diatur secara jelas dan tegas, dimana jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jadi dengan demikian, posisi dan peran dari jabatan fungsional ini strategis sebagai kelompok jabatan yang berfungsi mendukung optimalisasi pelaksanaan tupoksi pada instansi pemerintah, pelayanan masyakarat dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Angka Kredit
Penetapan Angka Kredit atau yang disingkat “PAK” merupakan hasil akhir dari proses penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional berdasarkan pada Penilaian Prestasi Kinerja pegawai yang dapat dikonversikan menjadi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). Dimana unsur dalam PAK yang dapat dinilaikan terdiri dari Unsur Utama (Pendidikan, Tupoksi, dan Pengembangan Profesi) dan Unsur Penunjang (jumlahnya terbatas secara prosentase).
Kebijakan Jabatan Fungsional di Pemerintah Prov |
Tim Penilai Angka Kredit yang dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit memiliki peran yang strategis dan menjadi unsur yang tidak terpisahkan dengan pengembangan karier para Pejabat Fungsional. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya Tim/Sekretariat Penilai Angka Kredit harus memenuhi kompetensi dan persyaratan yang dibutuhkan baik dari aspek pemahaman terhadap regulasi juga mengenai tata cara penilaian.
Selanjutnya dalam penilaian angka kredit juga masih terdapat permasalahan yang diantaranya adalah (1) Rekomendasi Hasil Penilaian seringkali salah dan tidak sesuai, (2) Kekurangtelitian dalam penilaian di unsur utama dan penunjang serta dalam menjumlahkan total angka kredit, (3) Nilai dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) tidak sesuai dengan Berita Acara Penilaian Angka Kredit, dan (4) Obyektifitas seringkali dipertanyakan, dan terlalu Egois atau menerapkan standar penilaian tinggi yang berbeda dari juknis penilaian Angka Kredit.
Selengkapnya Kebijakan Jabatan Fungsional di Pemerintah Prov
0 Response to "Kebijakan Jabatan Fungsional di Pemerintah Prov"
Post a Comment